KERINCI, JAMBI - Kasus Galian C di Kabupaten Kerinci saat ini telah final dalam arti kata proses persidangan telah selesai dimana vonis ditetapkan 2 bulan hukuman percobaan dan saat ini 7 terdakwa telah bebas.
Tujuh terdakwa galian C ini merupakan limpahan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER), Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, yang mana di tetapkan 7 tersangka dari 6 lokasi tambang, satu diantaranya dilimpahkan ke Polda Jambi dan selebihnya diproses di Polres Kerinci.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Setelah penyidikan di Polres dan Polda, para tersangka dilimpah ke Kejaksaan untuk dilanjut ke meja persidangan Pengadilan Negeri. Alhasil, setelah melewati tahapan persidangan, para terdakwa hanya divonis 2 bulan percobaan dan denda Rp 5 juta. Miris memang, sangat jauh dari harapan, meskipun ancaman pasal yang dikenakan 5 tahun penjara, namun putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh hanya 2 bulan.
Putusan tersebut berawal dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa hanya 3 bulan. Entah apa pertimbangan JPU, padahal aktivitas tambang ilegal sudah cukup lama, tidak sedikit kerugian yang ditimbulkan, mulai dari pencemaran lingkungan, hingga menyebabkan musibah banjir dan longsor.
Sepertinya hal itu tidak menjadi pertimbangan penegak hukum khususnya Kejari Sungaipenuh selaku JPU dan PN Sungaipenuh. Penderitaan rakyat Kerinci dan Sungaipenuh akibat tambang ilegal tidak dihirau, begitupun kerugian bocornya PAD bagi daerah lantaran lokasi tambang tidak dikenakan pajak, karena status tambang ilegal.
Dari vonis yang dijatuhkan, sangat menyita perhatian publik. Tuntutan dari JPU dan putusan Pengadilan disinyalir tidak murni lagi, supremasi hukum diabaikan. Bahkan, banyak yang menduga penegak hukum yang menangani perkara ini sudah main mata dengan para terdakwa sebelum tuntutan dan putusan. Bisa jadi adanya transaksi bawah meja untuk meringankan hukuman.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Media ini telah mendengar langsung rekaman suara dari sumber yang membuat pengakuan mengejutkan dari salah satu pemilik tambang dan juga merupakan saksi dari terdakwa galian C tersebut.
Sumber menyebutkan bahwa dalam proses hukum di Kejaksaan hingga ke pengadilan, terdapat adanya dugaan permainan uang untuk bisa mempengaruhi keputusan dalam penuntutan dan vonis hakim terhadap para terdakwa kasus galian C ilegal.
Tidak tanggung – tanggung, sumber mengaku, diduga nilainya mencapai ratusan juta rupiah, yang bersumber dari empat orang terdakwa kepada, dan diserahkan kepada oknum utusan pejabat di Kejari yakni Kasi Pidum. Gunanya untuk pengurusan kasus sampai ke tahap Pengadilan.
Pengakuan tersebut juga berdokumen dalam rekaman suara melalui telepon berdurasi 2:50 menit. Dalam rekaman tersebut sumber menyebutkan bahwa untuk pengurusan lima orang terdakwa telah menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang oknum utusan Kasi Pidum bertempat di rumah salah seorang terdakwa.
“Iyo tetap Rp 100 juta per lokasi, tapi lantaran Don (salah seorang terdakwa) tidak ada, jadi kita yang menalangi dulu lokasi Don, ya dibagi empat jadinyo, sudah dikasih seminggu yang lewat di rumah rolek dengan dihadiri oleh utusan Kasi Pidum, ” terang sumber via rekaman percakapan ponsel.
“Untuk alat berat (Excavator) lanjut sumber, tetap disidangkan nanti, cuma dia yang menjamin disitu, bisa dibantu katanya, ” ungkap sumber lagi.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Mey Ziko SH MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (19/22) menyangkal. Dia menyebutkan tidak pernah mengutus seseorang untuk menerima uang, dan dia tidak pernah menerima uang sebanyak itu.
“Saya tidak pernah nyuruh anggota saya untuk pergi ke rumah orang itu, dan saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu, ” terang bang Ziko sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan bahwa dalam penetapan putusan sidang terdakwa kasus galian C ilegal tersebut, pihaknya berpatokan kepada putusan sebelumnya terhadap saudara Fauzi tahun 2017, dimana terdakwa diputuskan menjalani 1 bulan penjara dan alat berat di kembalikan.
“Untuk tuntutan dakwaan kita berpatokan kepada putusan sebelumnya terhadap kasus yang sama saudara Fauzi, dimana terdakwa diputuskan 1 bulan penjara dan alat berat dikembalikan kepada terdakwa, ” pungkas Kasi Pidum.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Sungaipenuh, melalui Humas PN, juga membenarkan vonis terdakwa 2 bulan dan denda Rp 5 juta. Namun pihak PN membantah menerima sejumlah uang untuk mempengaruhi putusan.
Sampai berita ini dipublish, Terdakwa Kasus Galian C belum berhasil diminta tanggapannya terkait adanya dugaan permainan uang dalam kepengurusan penetapan hasil putusan sidang pengadilan Negeri Sungai Penuh ini.
Menyikapi hal tersebut, LSM Geransi, selaku pelapor dan ikut mendampingi tim dari Mabes turun ke lokasi angkat bicara. LSM Geransi tak tiggal diam, bahkan jika benar informasi adanya praktik suap untuk mempengaruhi putusan, Geransi akan segera menyurati Komisi Yudisial di pusat.
“Atas keputusan yang ringan ini dan diduga adanya permainan, kami dari Geransi akan menyurati KY, bagian Pengawas Internal Kejaksaan dan pihak lainnya, ” tegasnya.(*/sony)